KEPUTUSAN
KEPALA
SEKOLAH SEKOLAH .............
NOMOR: 422/21/VII/2021
TENTANG
PENETAPAN
TENAGA ADMINISTRATOR/OPERATOR PENDATAAN PENDIDIKAN
PADA
SEKOLAH SEKOLAH .............
KABUPATEN TEGAL
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
KEPALA SEKOLAH SEKOLAH .............
Menimbang : a. bahwadalampelaksanaanpengelolaan data pendidikan,
perlumenetapkanseorangpelaksana Admin/Operator DapodikSekolah SEKOLAH .............
b. bahwamereka yang nama tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai personil
Admin/Operator DapodikSEKOLAH
..............Tahun2020.
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RepubliklndonesiaTahun 2005 Nomor 41,
TambahanLembaran Negara Nomor 4496);
3. Peraturan Pemerintah Rl Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Rl Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RlNomor5105)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara RlNomor5157);
4. Instruksi menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Republik Indonesia no.2 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : MenunjukPetugas
Admin/Operator Dapodikdi SEKOLAH ............. sebagai mana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA : a.
Petugas Admin/Operator Datadik Pendataan Pendidikan yang terintegrasi dengan Pangkalan
Data Depdiknas yang selanjutnya disebut
Admin/Operator Datadikpada SEKOLAH
.............,sebagaimana dimaksud pada diktumpertama,
mempunyai tugas sebagai berikut:
1. Mempersiapkan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data pendidikandan data non
pendidikan :
2. Melaksanakan pengelolaan data kependidikan dan melaksanakan pemetaan pendidikan serta menyusun profil pendidikan Sekolah SEKOLAH .............
3.
Mengirimkan data hasil pelaksanaan pendataan pendidikan dan non
pendidikan ke Pusat Data Statistik Pendidikan,
Sekolah sebagai mana standar dan ketentuan
yang dikeluarkan Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud Rl.
4.Melakukan pelayanan data dan informasi pendidikan kepada pihak
yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Admin/Operator Datadik bertanggungjawab kepada KepalaS ekolah SEKOLAH
..............
KEEMPAT : Keputusan ini mulaiberlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
DITETAPKAN DI :
…….
PADA TANGGAL :
2 Juli 2021
KEPALA SEKOLAH
.........................
NIP. ….
SalinanKeputusaninidikirimkepada :
1.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kabupaten ...........
2.
Administrator/Opertor Datadik
3.
Arsip
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH SEKOLAH
.............
NOMOR : 422/21 VII/2021
TANGGAL : 02 Juli 2021
ADMINISTRATOR/OPERATOR DATADIK
SEKOLAH .............
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
No |
NAMA/NIP/NUPK |
Pangkat,
Gol/Ruang |
Jabatan Dinas |
Kedudukan
|
1 |
|
|
GURU |
OPERATOR |
KEPALA
SEKOLAH .............
NIP.
No comments:
Post a Comment